Gubsu Ingatkan Warga Tetap Disiplin 3 M dan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru

Wagubsu Batasi Tamu Resepsi Pernikahan Putranya, Ini Kata Gubsu

Topmetro.news – Gubernur Sumatera Utara atau Gubsu  Edy Rahmayadi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irman Oemar kembali mengingatkan warganya agar tetap disiplin terhadap 3M dan protokol kesehatan (prokes) pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal itu disampaikannya untuk mengantisipasi kasus Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Menurutnya, disiplin 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menerapkan perubahan perilaku sesuai prokes. Hendaklah benar-benar dilaksanakan secara komit dan konsekuen.

“Satgas juga mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan acara perayaan penyambutan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” ujar Irman menyampaikan pesan Gubsu Edy Rahmayadi yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut.

Jalankan Prokes

Gubsu, katanya, mengimbau seluruh masyarakat Sumut untuk menjaga suasana kondusif. Bagi umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khidmat, dengan menjalankan protokol kesehatan.

Sementara itu dalam Surat Edaran Nomor 700/STPCOVID-19/XII tanggal 16 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Edy Rahmayadi, menurut Irman, juga masyarakat diimbau membatasi perjalanan ke luar kota dan sebisa mungkin berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing.

“Tiap daerah juga agar mengantisipasi adanya pemudik yang berasal dari wilayah atau daerah zona merah, dengan terlebih dahulu dilakukan validasi surat keterangan sehat sebelum bergabung dengan keluarga,” terang Irman.

Selain itu, katanya, tiap daerah agar menyiapkan tempat isolasi yang cukup, baik di rumah sakit maupun tempat isolasi terpusat lainnya. Untuk mengantisipasi kemungkinan penularan Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.

“Melakukan antisipasi menghadapi potensi bencana alam yang meliputi banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan gelombang yang tinggi di laut. Serta penyeberangan lainnya, sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika di daerah,” jelasnya.

Diakuinya, hak masyarakat untuk mendapatkan kegembiraan. Namun demikian di tengah suasana pandemi, Gubernur berharap dalam meluapkan kegembiraan mengisi libur masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Tetap Disiplin

Yang terpenting kata Gubsu, adalah awasi diri sendiri dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Seperti diketahui sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) menetapkan tentang Libur Natal dan Tahun Baru dan pengganti libur Idul Fitri 1441 Hijriah. Dimana untuk libur Natal berlangsung pada tanggal 24-25 Desember lalu tanggal 26-27 Desember ( libur Sabtu dan Minggu). Kemudian libur kembali tanggal 31 Desember cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Sementara tanggal 1 Januari merupakan libur Tahun Baru 2021.

Penulis | Thamrin Samosir

Medan – Sumatera Utara

Related posts

Leave a Comment